Kata Nahdlatul Ulama, memungkinkan hibah atau hadiah pahala bacaan Alquran dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat.
Salah seorang ulama Nusantara, Syekh al-Alamah Kiai Ali Ma'shum al-Jokjawi, dalam kitabnya 'Hujjah Ahlussunnah wal Jama'ah' menyatakan, menghibahkan pahala bacaan Alquran dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah persoalan khilafiyah yang diperdebatkan di kalangan ulama.
Demikian juga apakah pahala bacaan Alquran dan sedekah itu sampai kepada orang yang sudah meninggal? Ini juga persoalan khlafiyah.
Namun Syekh Ali Ma'shum menjelaskan kepada kita bahwa pendapat ulama yang memungkinkan hibah atau hadiah pahala bacaan Alquran dan sedekah, kepada orang yang sudah meninggal itu didasarkan atas dalil-dalil yang kuat.
Demikian juga pahala bacaan Alquran dan sedekah itu juga akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar